EPICTOTO – Korlantas Polri tengah mempersiapkan sistem elektronik untuk cek fisik kendaraan.
Sekarang tidak pakai kertas lagi cek fisik kendaraan diganti sistem baru lebih cepat waktunya dan lebih mudah.
Selama ini, untuk proses pembayaran pajak motor atau mobil 5 tahunan wajib gesek nomor rangka dan nomor mesin di Samsat.
Prosesnya menggunakan kertas khusus dan pensil yang dipakai untuk cek rangka kendaraan.
Waktunya pengerjaan cek fisik model lama lebih memakan waktu.
Korlantas Polri sedang mempersiapkan sistem elektronik untuk menggantikan gesek nomor rangka dan mesin model lama.
Ketika proses cek fisik, biasanya nomor rangka dan nomor mesin akan digesek menggunakan kertas khusus sehingga terlihat jelas nomornya.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji penerapan cek fisik elektronik.
“Kan sudah ada, kami mengikuti perkembangan. Sekarang kan teknologi sudah luar biasa, termasuk untuk cek fisik,” ujar Aan di Tangerang dikutip dari Kompas.com (30/10/2024).
Baca Juga: pengakuan-kaka-slank-pilih-motor-listrik-alva-yang-harganya-rp-445-juta-bukan-cuma-soal-jarak-tempuh
“Kalau hasil kajian kami itu lebih efektif, efisien, kami akan menggunakan itu. Kan ini pelaksanaannya bertahap,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pelayanan cek fisik kendaraan online dapat mempersingkat waktu pengecekan.
“Sekarang kan cek fisik bisa 30 menit, tunggu (mesin) dingin dulu, antre. Nanti satu menit enggak sampai, jadi pelayanan masyarakat cepat. Itu namanya proses elektronik,” tutup Yusri.
Proses bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 5 tahunan di Samsat:
- Kunjungi kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
- Daftar kendaraan untuk cek fisik kendaraan
- Cek fisik dilakukan oleh petugas Samsat
- Legalisir hasil cek fisik
- Isi formulir perpanjangan pajak STNK
- Serahkan semua berkas di loket progresif
- Bayar pajak di loket yang tersedia di Samsat
- Tunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB
- Ambil STNK dan pelat nomor yang sudah diperpanjang
Sumber: angkamaut.my.id