DELAPANTOTO – Pemerintah daerah di sejumlah wilayah Indonesia masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang 2025. Hingga saat ini terdapat 12 provinsi yang memperpanjang masa pemutihan, sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
12 Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak 2025
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- DKI Jakarta
- Banten
- DI Yogyakarta
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Timur
- Riau
- Bali
Setiap provinsi memiliki batas waktu dan skema komponen yang digratiskan, meskipun umumnya meliputi pembebasan denda pajak, bea balik nama (jika berlaku), serta penghapusan sanksi administrasi.
Status Pemutihan di DKI Jakarta: Berakhir Kapan?
Provinsi DKI Jakarta masih menjalankan program pemutihan PKB hingga akhir September 2025. Setelah periode tersebut berakhir, semua denda pajak kendaraan akan diberlakukan kembali penuh sesuai aturan normal.
Warga pengguna kendaraan bermotor diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu habis, agar bisa menikmati keringanan denda dan administrasi.
Manfaat Pemutihan Pajak
- Bebas denda keterlambatan pajak tahunan dan akhir masa berlaku STNK
- Diskon atau pembebasan bea balik nama kedua, terutama untuk kendaraan bekas
- Penghapusan sanksi administrasi tambahan
- Pemulihan status legal kendaraan, yang penting untuk asuransi dan transaksi
Tips Memanfaatkan Pemutihan
- Cek dulu status pajak melalui aplikasi mobile Samsat atau situs resmi pemerintah daerah
- Persiapkan dokumen lengkap: STNK, KTP pemilik, BPKB (jika diminta), dan surat kuasa bila diwakilkan
- Datang lebih awal ke Samsat, atau pilih layanan keliling/online jika tersedia
- Simpan bukti pembayaran dan formulir yang sudah diisi sebagai arsip pribadi
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 masih berlaku di 12 provinsi, termasuk DKI Jakarta—dengan masa hingga akhir September 2025. Masyarakat disarankan segera memanfaatkan keringanan ini agar bisa melunasi tunggakan pajak tanpa beban penalti berat.
Sumber: angkamaut.my.id