Wajib Tahu, Modifikasi Motor Ubah Warna Wajib Ganti STNK

DELAPANTOTO – pemilik motor gemar melakukan modifikasi untuk tampil beda, salah satunya dengan mengganti warna bodi motor. Tapi tahukah kamu, modifikasi seperti ini bukan cuma soal estetika, karena secara hukum, penggantian warna kendaraan wajib dilaporkan dan diikuti dengan penggantian STNK.


Kenapa Harus Ganti STNK Kalau Ubah Warna?

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mencantumkan data penting kendaraan, termasuk warna kendaraan. Jika kamu mengubah warna motor tanpa memperbarui data di STNK, maka kendaraanmu dianggap tidak sesuai dokumen resmi, yang artinya bisa terkena sanksi saat ada pemeriksaan atau razia.


Aturan Hukumnya Jelas

Berdasarkan peraturan lalu lintas yang berlaku, perubahan fisik kendaraan bermotor — termasuk perubahan warnawajib dilaporkan ke Samsat. Jika tidak, kamu bisa dianggap melanggar hukum karena kendaraan tidak sesuai spesifikasi pada dokumen resmi.


Risiko Jika Tidak Ganti STNK Setelah Ubah Warna

  1. Kena tilang saat razia
    Petugas bisa menindak karena warna kendaraan berbeda dari yang tercatat di STNK.
  2. Proses balik nama atau jual beli jadi ribet
    Saat ingin menjual motor, calon pembeli atau pembeli tidak bisa memproses dokumen jika warna fisik dan STNK tidak cocok.
  3. Klaim asuransi bisa ditolak
    Asuransi kendaraan bisa menolak klaim jika data kendaraan tidak sesuai, termasuk warna.

Cara Mengurus Perubahan Warna di STNK

Berikut langkah-langkah umum:

  1. Siapkan dokumen:
    • KTP asli pemilik
    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • Surat keterangan modifikasi dari bengkel (jika diminta)
    • Bukti cek fisik kendaraan di Samsat
  2. Datang ke kantor Samsat
    • Lakukan cek fisik kendaraan
    • Isi formulir perubahan data kendaraan
    • Bayar biaya administrasi (jumlahnya terjangkau)
  3. Tunggu proses STNK baru diterbitkan
    Setelah proses selesai, kamu akan mendapat STNK baru dengan keterangan warna yang sesuai dengan motor kamu saat ini.

Kesimpulan

Modifikasi motor boleh saja, termasuk mengganti warna bodi agar tampil lebih keren. Tapi ingat, mengubah warna tanpa memperbarui STNK bisa bikin masalah ke depannya. Jadi, kalau sudah ubah warna, langsung saja urus perubahan data di Samsat agar motor tetap legal dan aman digunakan di jalan.

Sumber: angkamaut.my.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *