Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober 2025, 3 Keringanan Bikin Penunggak Pajak Girang

DELAPANTOTO – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini disambut antusias masyarakat, terutama para pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak. Program pemutihan ini dinilai menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban tanpa dibebani denda maupun biaya tambahan lainnya.

Dalam program ini, terdapat tiga bentuk keringanan utama yang diberikan, yang menjadi daya tarik bagi wajib pajak. Pertama adalah penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak. Artinya, pemilik kendaraan yang telat membayar tidak akan dikenakan denda apapun selama masa program berlangsung.

Keringanan kedua adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan tangan kedua atau lebih. Dengan demikian, proses balik nama menjadi lebih ringan dari sisi biaya, sehingga mendorong pemilik kendaraan untuk mengurus kepemilikan secara sah dan legal.

Sementara itu, keringanan ketiga berupa penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan untuk kendaraan yang sudah mati pajak selama lebih dari lima tahun. Melalui kebijakan ini, pemilik hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan, tanpa perlu menanggung akumulasi tunggakan sebelumnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan bahwa program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menertibkan data kendaraan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bapenda juga telah menggandeng pihak kepolisian untuk menyosialisasikan program ini secara luas ke seluruh wilayah provinsi.

Selama masa perpanjangan ini, pelayanan akan tetap dibuka di kantor Samsat serta layanan Samsat keliling dan Samsat desa. Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir pada akhir Oktober 2025.

Sumber: angkamaut.my.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *