DELAPANTOTO – Banyak orang mengira pelat nomor kendaraan antara pembelian secara cash dan kredit itu sama saja. Padahal, dalam proses administratifnya ada beberapa perbedaan waktu dan mekanisme penerbitan pelat nomor antara keduanya. Perbedaan ini sering membuat pembeli motor atau mobil bingung saat menunggu pelat resmi keluar.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Waktu Penerbitan Pelat Nomor
- Pembelian Cash:
Jika kendaraan dibeli secara tunai, maka proses penerbitan pelat nomor dan STNK umumnya lebih cepat. Setelah pembayaran lunas dan berkas lengkap, pelat nomor bisa terbit dalam waktu sekitar 7–14 hari kerja (tergantung daerah). - Pembelian Kredit:
Untuk kredit, dokumen kendaraan tidak langsung atas nama pembeli melainkan masih atas nama leasing sampai angsuran selesai. Namun, pelat nomor tetap diterbitkan, hanya saja waktu prosesnya biasanya sedikit lebih lama, sekitar 14–30 hari kerja, karena melibatkan lembaga pembiayaan (leasing).
Faktor keterlambatan sering kali bukan dari pihak kepolisian, tetapi dari waktu pengurusan berkas oleh leasing ke samsat.
2. Nama pada STNK dan BPKB
- Cash:
STNK dan BPKB langsung diterbitkan atas nama pembeli karena pembayaran lunas dan kendaraan sepenuhnya menjadi milik pribadi. - Kredit:
STNK bisa langsung atas nama pembeli, tapi BPKB atas nama leasing sampai cicilan lunas. Setelah pelunasan, barulah BPKB dipindahkan atau diserahkan kepada pembeli.
Karena itu, pelat nomor kendaraan tetap bisa keluar meski pembelian kredit, hanya BPKB yang masih “dipegang” oleh pihak leasing.
3. Penggunaan Pelat Nomor Sementara
- Cash:
Biasanya tidak perlu pelat nomor sementara karena pelat resmi cepat keluar. Jika pun ada, hanya digunakan sebentar. - Kredit:
Karena proses lebih lama, dealer sering memberikan pelat sementara (biasanya dari kertas atau akrilik tipis) supaya kendaraan tetap bisa digunakan sebelum pelat resmi terbit.
Pelat sementara ini bukan pelat resmi dan sebaiknya hanya digunakan dalam jangka waktu yang diizinkan sambil menunggu pelat asli keluar.
4. Proses Balik Nama dan Perubahan Data
- Cash:
Tidak ada proses tambahan karena semua dokumen sudah atas nama pembeli sejak awal. - Kredit:
Jika BPKB masih atas nama leasing, maka saat pelunasan akan ada proses administrasi tambahan berupa pengalihan atau serah terima BPKB ke nama pembeli. Meskipun pelat nomor tidak berubah, dokumen kepemilikan resmi baru benar-benar atas nama pembeli setelah pelunasan.
5. Status Kepemilikan Kendaraan
- Cash:
Kepemilikan langsung penuh oleh pembeli. Semua dokumen lengkap: STNK, BPKB, pelat nomor resmi, dan bukti pembayaran pajak. - Kredit:
Secara hukum, kendaraan masih menjadi jaminan leasing hingga cicilan lunas. Meski digunakan oleh pembeli, BPKB berada di leasing. Pelat nomor resmi tetap keluar dan sah untuk digunakan di jalan.
Kesimpulan
| Aspek | Cash | Kredit |
|---|---|---|
| Waktu terbit pelat nomor | 7–14 hari kerja | 14–30 hari kerja |
| Nama di STNK dan BPKB | Langsung atas nama pembeli | STNK bisa atas nama pembeli, BPKB atas nama leasing |
| Pelat sementara | Jarang digunakan | Umumnya digunakan sambil menunggu pelat resmi |
| Proses balik nama | Tidak ada | Ada setelah pelunasan kredit |
| Status kepemilikan | Langsung milik pribadi | Masih jaminan leasing hingga lunas |
Jadi, tidak ada perbedaan bentuk pelat nomor antara kendaraan cash dan kredit. Perbedaannya hanya ada pada waktu terbit dan kepemilikan dokumen. Jika kamu membeli kendaraan secara kredit, bersabar sedikit lebih lama wajar karena ada proses tambahan melalui leasing. Pelat nomor resmi tetap akan keluar dan berlaku sah di jalan.
Sumber: angkamaut.my.id