Ini Fungsi Chip RFID pada BPKB Elektronik, Desain Baru Seperti Buku Nikah

DELAPANTOTO – Korlantas Polri resmi memperkenalkan BPKB elektronik (e-BPKB) dengan tampilan dan teknologi baru yang kini dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification). Dokumen kendaraan ini menggantikan bentuk lama yang berbentuk buku konvensional dan kini tampil lebih modern dengan desain menyerupai buku nikah atau paspor elektronik.

Tujuan utama pembaruan ini adalah untuk meningkatkan keamanan data kendaraan bermotor sekaligus mempercepat proses administrasi yang sebelumnya masih dilakukan secara manual.


Desain BPKB Elektronik

Secara tampilan, e-BPKB hadir dengan buku berwarna biru tua berukuran lebih kecil dan tebal dibanding versi lama. Materialnya lebih kuat dan tahan lama, serta dilengkapi lembar data kepemilikan kendaraan yang dicetak secara digital.

Di dalamnya terdapat chip RFID yang tertanam di bagian sampul belakang, berfungsi menyimpan seluruh data penting kendaraan. Teknologi ini mirip seperti yang digunakan pada e-KTP atau paspor elektronik.


Fungsi Chip RFID di BPKB Elektronik

Chip RFID memiliki berbagai fungsi penting yang memudahkan pemilik kendaraan maupun pihak kepolisian. Berikut penjelasannya:

  1. Menyimpan Data Kendaraan Secara Digital
    Semua informasi kendaraan—mulai dari nomor rangka, nomor mesin, data pemilik, hingga riwayat pajak dan mutasi—tersimpan secara lengkap dalam chip. Data ini tidak bisa diubah tanpa otorisasi resmi dari kepolisian.
  2. Mempercepat Proses Validasi dan Pemeriksaan
    Saat dilakukan pemeriksaan, petugas cukup menempelkan alat pembaca RFID untuk memindai data kendaraan. Proses ini lebih cepat dan akurat dibandingkan membuka serta mencatat data manual seperti di BPKB lama.
  3. Mencegah Pemalsuan Dokumen
    Karena chip-nya memiliki kode identitas unik (UID), e-BPKB sulit dipalsukan atau digandakan. Hal ini mengurangi potensi tindak kejahatan seperti duplikasi data kendaraan atau penipuan jual beli kendaraan bodong.
  4. Terkoneksi dengan Sistem Korlantas dan Samsat
    Data dalam chip langsung terhubung dengan basis data nasional Korlantas Polri, yang memudahkan proses seperti balik nama, mutasi antarwilayah, maupun pelacakan kendaraan hasil kejahatan.
  5. Mendukung Digitalisasi Administrasi Kendaraan
    Dengan e-BPKB, sistem kepemilikan kendaraan akan lebih terintegrasi dengan layanan digital Polri, seperti e-Tilang, e-Samsat, dan aplikasi digital Korlantas lainnya di masa depan.

Proses Penggantian dan Penerbitan e-BPKB

Untuk kendaraan baru, e-BPKB langsung diterbitkan oleh kepolisian saat registrasi pertama kali dilakukan di dealer atau Samsat.
Sementara untuk kendaraan lama, BPKB fisik masih tetap berlaku, namun akan diganti secara bertahap ketika pemilik melakukan proses administrasi seperti balik nama, mutasi, atau duplikat dokumen.

Proses penerbitannya juga lebih cepat karena data kendaraan sudah terintegrasi secara digital, sehingga tidak perlu lagi penulisan manual seperti pada BPKB lama.


Manfaat bagi Pemilik Kendaraan

Dengan adanya BPKB elektronik, pemilik kendaraan mendapatkan beberapa keuntungan:

  • Dokumen lebih aman dan sulit dipalsukan.
  • Riwayat kendaraan tercatat digital, memudahkan pengecekan saat jual beli.
  • Proses administrasi lebih cepat, tanpa perlu banyak lembar manual.
  • Mendukung sistem pelayanan publik modern yang efisien dan transparan.

Kesimpulan

Kehadiran BPKB elektronik dengan chip RFID menjadi langkah besar digitalisasi pelayanan kepolisian di bidang registrasi kendaraan. Desainnya yang menyerupai buku nikah menandakan perubahan menuju dokumen yang lebih aman, ringkas, dan canggih.

Bagi pemilik kendaraan, inovasi ini bukan sekadar tampilan baru, tapi juga jaminan keamanan data dan kemudahan administrasi di era digital yang semakin maju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *